CIAMIS, Lokacita.id – Angin segar datang bagi masyarakat pemburu kerja di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Ciamis kini resmi mengintegrasikan pengurusan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja atau Kartu AK.1 secara digital.
Langkah taktis ini sengaja diambil guna memangkas birokrasi, sehingga warga yang membutuhkan kartu tersebut tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk mengantre di kantor kedinasan.
Kepala Disnaker Kabupaten Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarak, S.H., M.Pd, membeberkan bahwa transformasi layanan kartu kuning online ini diluncurkan untuk menyajikan pelayanan publik yang jauh lebih efektif, efisien, dan transparan bagi masyarakat Tatar Galuh.
“Lewat sistem ini, para pencari kerja tidak usah repot-repot datang langsung atau berdiri dalam antrean panjang di kantor hanya demi selembar kartu kuning,” ungkap Dase saat memberikan keterangan resminya, Jumat (29/05/2026)
Alur dan Tahapan Registrasi
Kendati prosesnya berjalan secara elektronik, Dase mengingatkan ada sejumlah tahapan penting yang bersifat wajib dan tidak boleh dilewatkan oleh para pemohon agar dokumen mereka bisa diproses.
Langkah awal yang harus ditempuh oleh pemohon adalah melakukan registrasi akun melalui platform nasional milik Kementerian Ketenagakerjaan.
“Prosedur pertamanya, warga wajib mendaftarkan diri di portal SIAPKerja. Isilah seluruh data profil yang diminta sampai sistem menerbitkan nomor SIAPKerja-ID,” papar Dase.
Setelah merampungkan profil di laman resmi https://siapkerja.kemnaker.go.id, pemohon bisa melanjutkan prosesnya ke sistem lokal milik pemerintah daerah, dengan rincian langkah sebagai berikut:
– Masuk ke situs resmi Disnaker Ciamis di tautan https://disnaker.ciamiskab.go.id.
– Akses dan pilih menu layanan pencetakan dokumen AK.1.
– Isi formulir digital (Google Form) yang tersedia secara akurat, mulai dari Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, hingga nomor WhatsApp.
Verifikasi Cepat dan Tanda Tangan Elektronik
Lebih lanjut, Dase menerangkan bahwa semua berkas digital yang masuk akan langsung diperiksa oleh tim verifikator internal Disnaker Ciamis. Begitu dokumen dinyatakan absah dan memenuhi syarat, kartu akan langsung diterbitkan secara instan.
Hehe, menariknya, masyarakat tidak perlu memikirkan urusan cetak-mencetak fisik di kantor dinas. Kartu AK.1 yang sah akan langsung dikirimkan oleh sistem dalam format digital ke email atau nomor WhatsApp pemohon.
“Dokumen yang dikirimkan dipastikan legal karena sudah disematkan Tanda Tangan Elektronik (TTE),” tegasnya.
Program digitalisasi ini merupakan komitmen nyata dari Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mendongkrak kualitas pelayanan publik berbasis teknologi modern.
Bagi masyarakat yang masih mengalami kebingungan atau menemui kendala teknis saat melakukan pendaftaran, Disnaker Ciamis juga telah menyiagakan pusat bantuan khusus (helpdesk) via WhatsApp di nomor 0821-2920-1976 yang siap melayani selama jam kerja operasional.












