BAZNAS Kota Bogor Kepincut ZIS Desa Ciamis, Ini yang Digali

Oplus_131072

CIAMIS, lokacita.com. Ada alasan khusus BAZNAS Kota Bogor datang ke Kabupaten Ciamis. Bukan sekadar bersilaturahmi, mereka ingin melihat lebih dekat cara BAZNAS Kabupaten Ciamis mengelola zakat, infak dan sedekah (ZIS) hingga ke tingkat desa.

Hal itu menjadi salah satu fokus dalam kunjungan studi tiru BAZNAS Kota Bogor ke Kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis, Rabu (10/9/2026).

Model ZIS Desa yang dikembangkan BAZNAS Ciamis dinilai menarik untuk dipelajari, terutama dalam memperluas penghimpunan sekaligus mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, menyampaikan bahwa penguatan pengelolaan ZIS di tingkat desa merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem zakat yang lebih dekat dengan masyarakat.

Menurutnya, potensi zakat, infak dan sedekah tidak hanya berada di lingkungan pemerintahan atau lembaga formal. Potensi tersebut juga tersebar di tengah masyarakat desa dan perlu dikelola melalui jaringan yang jelas.

“Di desa potensi ZIS juga sangat besar. Tinggal bagaimana penghimpunannya dilakukan dengan baik dan pengelolaannya bisa memberikan manfaat kembali kepada masyarakat,” kata Lili.

Dalam kunjungan tersebut, BAZNAS Kota Bogor mendapat kesempatan menggali pengalaman Ciamis dalam menjalankan pengelolaan ZIS Desa. Mulai dari pola penghimpunan, pendataan, pendistribusian hingga penguatan peran kelembagaan di tingkat masyarakat.

Bagi BAZNAS Ciamis, keberadaan pengelola ZIS di tingkat desa membuat proses penghimpunan maupun penyaluran bantuan lebih dekat dengan kondisi warga.

Informasi mengenai masyarakat yang membutuhkan juga dapat diperoleh dari lingkungan setempat sehingga program lebih mudah diarahkan.

Tak Hanya Soal Penghimpunan

Pembahasan antara kedua lembaga tidak berhenti pada bagaimana mengumpulkan ZIS. BAZNAS Kota Bogor juga menggali strategi pendistribusian agar dana yang dihimpun dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Pengelolaan data menjadi salah satu bagian penting dalam diskusi. Data yang tertata diperlukan untuk mengetahui kondisi mustahik sekaligus menghindari bantuan yang tidak tepat sasaran.

Persoalan lain yang ikut dibahas adalah bagaimana BAZNAS dapat menjangkau muzaki dari kalangan milenial. Perubahan kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi membuat lembaga zakat dituntut mampu memberikan layanan yang lebih praktis dan mudah diakses.

Digitalisasi juga menjadi perhatian, termasuk dalam pengelolaan laporan keuangan. Transparansi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang menitipkan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS.

Ketua BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla, S.Ag., M.E, mengapresiasi pengalaman yang dibagikan BAZNAS Kabupaten Ciamis selama kunjungan.

Menurutnya, sejumlah strategi yang diterapkan BAZNAS Ciamis dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan maupun pengembangan program BAZNAS Kota Bogor ke depan.

Keterbukaan dalam berbagi pengalaman dinilai menjadi nilai penting dari kunjungan tersebut. BAZNAS Kota Bogor tidak hanya mendapatkan gambaran mengenai program, tetapi juga dapat melihat bagaimana sebuah inovasi pengelolaan ZIS dibangun dan dijalankan di lapangan.

Belajar dari Ciamis, Bawa Pulang Pengalaman

Studi tiru tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan ZIS terus berkembang. Penghimpunan tidak lagi hanya mengandalkan kanal-kanal konvensional, tetapi mulai diperkuat melalui jaringan masyarakat, teknologi dan tata kelola data.

Model ZIS Desa Ciamis menjadi salah satu pengalaman yang menarik untuk dibawa pulang dan dipelajari lebih lanjut oleh BAZNAS Kota Bogor.

Di sisi lain, kunjungan tersebut juga menjadi ruang bagi BAZNAS Ciamis untuk berbagi praktik yang telah dijalankan sekaligus membuka peluang pertukaran pengalaman dengan daerah lain.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama. Namun, bagi kedua lembaga, substansi kunjungan justru berada pada pengalaman yang dibawa pulang dan kemungkinan untuk dikembangkan sesuai karakter masing-masing daerah.

Dengan semakin banyaknya lembaga zakat yang saling berbagi praktik baik, pengelolaan ZIS diharapkan tidak berhenti pada persoalan penghimpunan.

Lebih jauh, dana yang dititipkan masyarakat dapat dikelola secara amanah dan memberi manfaat yang benar-benar dirasakan oleh para penerima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *