Lokacita.id, CIAMIS. Program Kampung Zakat menjadi salah satu andalan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis dalam memperkuat ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Program ini tidak hanya mendorong kesadaran warga untuk menunaikan zakat, tetapi juga diarahkan agar dana zakat, infak, dan sedekah memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gagasan tersebut dipaparkan Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Ciamis dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026. Forum nasional ini menjadi ruang bagi BAZNAS daerah untuk menyampaikan praktik baik pengelolaan zakat sekaligus bertukar pengalaman dalam mengembangkan program pemberdayaan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kampung Zakat ditunjukkan sebagai model pengelolaan zakat yang mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Melalui pendekatan berbasis wilayah, potensi ekonomi warga dapat dipetakan sehingga penyaluran bantuan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sesaat, tetapi juga membuka peluang bagi penerima manfaat untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
Pendekatan tersebut menempatkan zakat bukan semata-mata sebagai instrumen bantuan sosial, melainkan juga sebagai salah satu kekuatan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan zakat yang terarah memungkinkan kebutuhan warga diidentifikasi lebih baik. Dengan demikian, program yang dijalankan dapat disesuaikan dengan kondisi penerima manfaat dan potensi yang tersedia di lingkungan mereka.
Bagi Ciamis, pengembangan Kampung Zakat menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat penghimpunan dan pendistribusian zakat. Dana yang dihimpun dari para muzaki diharapkan dapat memberikan dampak lebih luas, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Program ini juga membuka ruang bagi keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, pengelola zakat, hingga pelaku usaha lokal.
Kolaborasi tersebut penting agar pemberdayaan tidak berhenti pada pemberian bantuan, tetapi berlanjut pada pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, potensi ekonomi di tingkat desa diharapkan dapat berkembang. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga didorong untuk berperan aktif dalam membangun kemandirian ekonomi keluarganya.
Paparan Kampung Zakat dalam Rakornas BAZNAS 2026 sekaligus menjadi kesempatan bagi BAZNAS Ciamis untuk memperkenalkan pendekatan pemberdayaan yang bertumpu pada kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.
Ke depan, pengembangan program semacam ini membutuhkan pengelolaan yang terukur, pendampingan berkelanjutan, serta evaluasi terhadap manfaat yang dirasakan warga.
Dengan begitu, keberhasilan program tidak hanya dilihat dari jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari perubahan kondisi ekonomi penerima manfaat.
Kampung Zakat diharapkan dapat terus berkembang sebagai salah satu model pemberdayaan berbasis zakat yang mempertemukan kepedulian sosial dengan upaya membangun kemandirian masyarakat.
Melalui partisipasi muzaki dan dukungan berbagai pemangku kepentingan, BAZNAS Ciamis berupaya memastikan zakat tidak hanya membantu masyarakat melewati kesulitan, tetapi juga menjadi modal sosial untuk membuka peluang kehidupan yang lebih baik.












