Jabar  

Anggaran Rehab Sekolah Tersedia, Dewan Pendidikan Pangandaran Pertanyakan Prioritas

Pangandaran, Lokacita:Dewan Pendidikan Kabupaten Pangandaran menyoroti penanganan sekolah rusak yang dinilai belum dilakukan secara optimal. Sejumlah sekolah, khususnya jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), disebut masih membutuhkan rehabilitasi.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Pangandaran, Aos Firdaus, mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran segera melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap sekolah yang mengalami kerusakan, termasuk kategori rusak berat.

Menurut Aos, data kondisi sekolah sangat penting untuk menjadi dasar dalam menentukan skala prioritas rehabilitasi. Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat mengarahkan anggaran kepada sekolah yang benar-benar membutuhkan perbaikan.

Aos menyayangkan masih terdapat 91 SD Negeri di Kabupaten Pangandaran yang mengalami kerusakan, namun belum tersentuh program perbaikan.

“Ini menjadi pertanyaan, karena masih ada sekolah yang sudah bertahun-tahun mengalami kerusakan tetapi belum menjadi prioritas untuk mendapatkan rehabilitasi,” kata Aos, Kamis (20/8/2026)

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi Disdikpora Pangandaran. Menurutnya, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar berdasarkan perencanaan administratif.

Anggaran Pendidikan Perlu Tepat Sasaran

Aos juga menyoroti ketersediaan anggaran untuk jenjang pendidikan dasar. Berdasarkan dokumen realisasi anggaran yang menjadi rujukannya, pada tahun anggaran 2024 terdapat anggaran untuk jenjang Sekolah Dasar sebesar Rp10.302.036.105 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Sementara pada tahun anggaran 2025, anggaran untuk jenjang Sekolah Dasar tercatat sebesar Rp9.783.988.000.

Menurut Aos, anggaran tersebut semestinya dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat penanganan sekolah yang mengalami kerusakan.

“Kalau melihat dokumen tersebut, tentu tidak ada alasan bagi Disdikpora untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi sekolah yang rusak atau rusak berat, meskipun memang kebutuhan rehabilitasi secara keseluruhan sangat besar,” ujarnya.

Aos menegaskan, persoalan utamanya bukan hanya mengenai besaran anggaran. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana pemerintah daerah memiliki data kebutuhan yang valid serta skala prioritas yang jelas.

Ia mempertanyakan apakah Disdikpora Kabupaten Pangandaran telah memiliki data kebutuhan rehabilitasi sekolah yang benar-benar diperbarui dan dijadikan dasar dalam penyusunan perencanaan.

“Apakah Disdikpora mempunyai data kebutuhan skala prioritas sehingga bisa menjadi dasar untuk perencanaan peningkatan sarana dan prasarana atau tidak? Jangan sampai ada sekolah yang sudah bertahun-tahun rusak tetapi tidak menjadi prioritas,” katanya.

Perencanaan Harus Berdasarkan Data

Aos juga mengingatkan pentingnya perencanaan pendidikan yang berbasis kebutuhan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Menurutnya, regulasi tersebut menekankan pentingnya perencanaan pendidikan, termasuk identifikasi kegiatan yang menjadi prioritas serta alokasi pemanfaatan anggaran sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.

Karena itu, ia berharap Disdikpora Pangandaran dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendataan dan penentuan prioritas rehabilitasi sekolah.

Jika kebutuhan rehabilitasi belum dapat ditangani seluruhnya karena keterbatasan anggaran, kata Aos, setidaknya sekolah yang paling membutuhkan harus mendapatkan prioritas berdasarkan data dan tingkat kerusakannya.

“Kalau memang anggaran tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan rehabilitasi, tetapi kalau Disdikpora memiliki data yang riil, tentunya tidak akan terjadi adanya sekolah yang bertahun-tahun belum mendapatkan bantuan rehabilitasi tanpa kejelasan prioritas,” tuturnya.

Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Dewan Pendidikan Kabupaten Pangandaran berharap persoalan sarana dan prasarana tidak dipandang sebagai masalah fisik semata. Kondisi bangunan sekolah juga berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan peserta didik serta kualitas proses pembelajaran.

Aos meminta Disdikpora lebih serius dan kompak dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Pangandaran. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan maupun rehabilitasi sekolah harus diawali dengan kajian yang matang.

“Harapannya ke depan, Disdikpora lebih serius dan bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Pangandaran. Setiap perencanaan harus didasari kajian, jangan asal-asalan, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” pungkas Aos.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *