CIAMIS – Di saat banyak daerah masih mengandalkan zakat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kabupaten Ciamis justru menunjukkan fenomena berbeda.
Kekuatan terbesar penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Tatar Galuh lahir dari masyarakat desa melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Model pengelolaan zakat berbasis masyarakat tersebut kini menjadi perhatian berbagai daerah. Salah satunya datang dari BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah yang melakukan kunjungan studi tiru ke Kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis, Rabu (17/6/2026).
Kunjungan itu dilakukan untuk mempelajari strategi penghimpunan dan pengelolaan ZIS yang dinilai berhasil membangun partisipasi masyarakat hingga ke tingkat desa.
Ketua BAZNAS Lampung Tengah, Nurhayati, mengaku terkejut sekaligus terinspirasi setelah mengetahui besarnya kontribusi UPZ desa dalam menopang penghimpunan dana zakat di Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan yang terjadi di daerahnya, di mana sebagian besar penghimpunan zakat masih berasal dari ASN.
“Kami mendapatkan banyak pengalaman dan wawasan baru. Salah satu yang paling menarik adalah penghimpunan dari UPZ desa di Ciamis ternyata lebih besar dibandingkan dari ASN. Ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi kami,” ujarnya.
Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa potensi zakat masyarakat sesungguhnya sangat besar apabila dikelola dengan baik dan mampu membangun kepercayaan publik.
Padahal, kata Nurhayati, Kabupaten Lampung Tengah memiliki jumlah kecamatan dan kampung yang lebih banyak sehingga peluang untuk mengembangkan gerakan zakat berbasis masyarakat juga sangat terbuka.
“Ini menjadi inspirasi bagi kami untuk memperluas basis penghimpunan zakat agar tidak hanya bertumpu pada satu sumber, tetapi juga melibatkan masyarakat secara lebih luas,” katanya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, menjelaskan bahwa keberhasilan UPZ desa tidak terjadi secara instan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut dibangun melalui pendekatan yang mengedepankan transparansi, kedekatan dengan masyarakat, serta manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.
Salah satu konsep yang diterapkan BAZNAS Ciamis adalah skema “dari desa untuk desa”. Melalui pola tersebut, dana infak yang dihimpun masyarakat di suatu desa akan dikembalikan lagi untuk mendukung berbagai kebutuhan sosial dan kemaslahatan warga di desa yang sama.
“Ketika masyarakat melihat manfaatnya secara langsung, kepercayaan akan tumbuh. Itulah yang menjadi modal utama dalam membangun gerakan zakat berbasis masyarakat,” ujar Lili.
Ia mencontohkan, ketika sebuah desa berhasil menghimpun dana infak sebesar Rp10 juta, maka dana tersebut akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan warga desa itu sendiri, bahkan dalam kondisi tertentu nilai manfaat yang diterima masyarakat bisa lebih besar.
Menurutnya, pendekatan tersebut membuat masyarakat merasa memiliki gerakan zakat yang dijalankan. Zakat, infak, dan sedekah tidak lagi dipandang sebagai program lembaga semata, melainkan menjadi gerakan sosial yang tumbuh dari kesadaran bersama.
Kepercayaan itulah yang kemudian menjadikan UPZ desa sebagai motor utama penghimpunan ZIS di Kabupaten Ciamis.
Lebih dari sekadar meningkatkan capaian penghimpunan dana, model tersebut juga berhasil membangun budaya gotong royong, memperkuat solidaritas sosial, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Kini, keberhasilan BAZNAS Ciamis mulai menjadi rujukan bagi berbagai daerah di Indonesia. Dari desa-desa di Tatar Galuh, lahir sebuah praktik baik yang membuktikan bahwa kekuatan zakat terbesar sesungguhnya berada di tangan masyarakat yang percaya, terlibat, dan merasakan langsung manfaatnya.












