CIAMIS, lokacita.com. Pemerintah Kabupaten Ciamis memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat melalui pembentukan Tim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Ciamis.
Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ciamis Nomor 000.8.3.4/Kpts.06/DKUKMPP/2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap pengaduan terkait pelayanan publik tidak berhenti sebagai laporan, tetapi mendapat tindak lanjut yang jelas.
Kepala DKUKMPP Kabupaten Ciamis Dadan Wiyadi menjelaskan, pengelolaan pengaduan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat..
“Aduan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah untuk mengetahui persoalan pelayanan yang masih perlu dibenahi,” ujarnya. Rabu (12/08/2026)
Melalui tim yang telah ditetapkan, penanganan pengaduan di lingkungan DKUKMPP memiliki mekanisme dan pembagian tugas yang lebih jelas, mulai dari menerima laporan, menelaah permasalahan, memberikan tanggapan hingga memastikan penyelesaiannya.
Pengaduan Tidak Berhenti pada Penerimaan Laporan
Dalam keputusan tersebut, lanjut Dadan Tim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tidak hanya bertugas menerima pengaduan masyarakat.
“Tim juga memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan mekanisme dan prosedur pengaduan kepada masyarakat, sehingga warga mengetahui ke mana dan bagaimana menyampaikan laporan ketika menemukan persoalan dalam pelayanan DKUKMPP,” jelasnya.
Setiap pengaduan yang masuk selanjutnya harus ditanggapi dan diproses sesuai dengan kewenangan.
Apabila persoalan yang dilaporkan ternyata berada di luar kewenangan DKUKMPP, pengaduan akan diteruskan kepada penyelenggara pelayanan atau instansi lain yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
Mekanisme tersebut dinilai penting agar masyarakat tetap memperoleh kepastian bahwa laporan yang disampaikan tidak diabaikan hanya karena persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan satu perangkat daerah.
Selain menangani laporan, tim juga diwajibkan melakukan pencatatan dan pelaporan pengelolaan pengaduan, termasuk melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap proses penanganannya.
Hasil pelaksanaan tugas tersebut kemudian dilaporkan secara berkala kepada Kepala DKUKMPP Kabupaten Ciamis.
Libatkan Unsur Lintas Bidang
Tim pengelolaan pengaduan yang dibentuk melalui keputusan Bupati Ciamis tersebut melibatkan sejumlah unsur di lingkungan DKUKMPP.
Sekretaris Dinas ditetapkan sebagai ketua tim, sedangkan Kepala Bidang Perdagangan menjadi sekretaris.
Adapun anggota tim terdiri atas Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Kepala Bidang Industri, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Keuangan, Perencana Ahli Muda, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda, Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Pengawas Koperasi Ahli Pertama serta Pengadministrasi Sarana dan Prasarana.
Keterlibatan sejumlah bidang tersebut membuat penanganan pengaduan dapat disesuaikan dengan substansi persoalan yang dilaporkan masyarakat.
Pengaduan mengenai koperasi dan UMKM, perdagangan, industri maupun pengelolaan pasar dapat ditelaah oleh unsur yang berkaitan dengan bidang tersebut sebelum ditindaklanjuti.
Bagian dari Peningkatan Kualitas Pelayanan
Dikatakan Dadan pengelolaan pengaduan tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban administratif.
“Pengaduan masyarakat juga menjadi salah satu sumber informasi untuk melihat langsung persoalan yang muncul dalam pelayanan,” tuturnya
Karena itu, keberadaan tim diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara masyarakat dengan DKUKMPP sekaligus mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Pembentukan tim tersebut juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Keputusan Bupati Ciamis itu sekaligus mencabut keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Tim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik DKUKMP Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2025.
Dadan menambhakan dengan keputusan baru tersebut, pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan DKUKMPP Ciamis memiliki landasan dan susunan tim untuk pelaksanaan tahun 2026.
“Bagi masyarakat, mekanisme ini diharapkan memberikan ruang yang lebih terbuka untuk menyampaikan keluhan, laporan maupun masukan terhadap pelayanan yang diterima,” imbuhnya.
Di sisi pemerintah, setiap pengaduan menjadi bahan untuk memperbaiki kekurangan dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih responsif, transparan dan sesuai kebutuhan masyarakat.












