Ciamis  

Marak Penipuan Kerja Luar Negeri, Kadisnaker Ciamis: “Jangan Tergiur Gaji Besar Tanpa Dokumen Resmi!”

Ciamis, Lokacita : Maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar warga daerah membuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis siaga penuh. Mengingat tingginya antusiasme warga Tatar Galuh untuk mengadu nasib di negeri orang, Disnaker memperketat benteng pengawasan sekaligus memasifkan edukasi hingga ke pelosok desa.

Dalam wawancara mendalam bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Dase Fadlil Y.M., S.H., M.Pd. di ruang kerjanya, ia menegaskan bahwa keselamatan, kepastian hukum, dan kesejahteraan PMI asal Ciamis adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

Modus Gaji Fantastis dan Lintas Negara Transit

Dase mengungkapkan bahwa belakangan ini modus operandi para oknum penyalur tenaga kerja ilegal (calo) semakin halus dan menggiurkan. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menyebar tawaran kerja dengan iming-iming gaji puluhan juta rupiah, proses cepat tanpa syarat rumit, dan tanpa pungutan biaya di awal.

“Para oknum ini menyasar kelompok produktif yang sedang terdesak kebutuhan ekonomi. Modusnya makin beragam, mulai dari tawaran menjadi staf customer service di luar negeri yang ternyata berujung pada online scamming (penipuan digital), hingga pemberangkatan menggunakan visa wisata atau transit di negara ketiga,” ujar Kadisnaker dengan nada tegas, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, banyak korban baru menyadari diri mereka tertipu saat sudah berada di negara tujuan, di mana dokumen pribadi disita, hak-hak tidak dipenuhi, bahkan mengalami tindakan kekerasan tanpa ada perlindungan hukum.

Solusi Berangkat Prosedural: Perlindungan Menyeluruh

Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kerumitan alur birokrasi, Kadisnaker meluruskan anggapan bahwa prosedur resmi itu menyulitkan. Menurutnya, alur prosedural dibuat bukan untuk menghambat, melainkan untuk memastikan negara hadir melindungi warganya sejak berangkat hingga kembali ke tanah air.

Beberapa upaya konkret yang tengah digencarkan Disnaker Ciamis antara lain:

– Layanan Terpadu Satu Roof (LTSA): Memangkas rantai birokrasi pengurusan dokumen PMI agar lebih efisien, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.

– Edukasi Berbasis Desa (Desbumi): Membentuk Desa Migran Produktif untuk memberikan informasi valid terkait Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar resmi.

– Penguatan Verifikasi Dokumen: Memperketat validasi surat izin keluarga dan rekomendasi paspor untuk mencegah manipulasi data oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Pergi secara prosedural (resmi) itu menjamin banyak hal: kepastian kontrak kerja, asuransi keselamatan, standar gaji minimum, serta jaminan bantuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) jika terjadi masalah di negara penempatan,” jelasnya.

Imbauan Tegas untuk Masyarakat Ciamis

Bahkan Dase mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “3K” (Cek Perusahaan, Cek Kontrak, Cek Prosedur) sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

“Jika ada tawaran kerja luar negeri yang menyuruh berangkat mendadak tanpa pelatihan, tanpa visa kerja, atau menggunakan visa turis, 100% itu ilegal. Segera datangi kantor Disnaker atau tanyakan ke pemerintah desa setempat sebelum mengambil keputusan,” imbaunya.

Ia berharap, kemauan warga Ciamis untuk mengubah nasib keluarga melalui jalur migrasi kerja dapat berjalan beriringan dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi, sehingga tidak ada lagi warga Galuh yang menjadi korban di negeri orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *