CIAMIS, Lokacita.id : Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis mengeluarkan penegasan penting terkait cakupan penerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini. Perlindungan hak normatif tersebut kini dipastikan tidak hanya menyasar karyawan kontrak atau tetap, melainkan juga menyentuh para pekerja kemitraan berbasis aplikasi digital, seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh lapisan pekerja di wilayah Kabupaten Ciamis mendapatkan kesejahteraan yang merata menjelang hari raya.
Disnaker Surati Apindo dan KSPI Soal THR Pekerja Aplikasi
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Ciamis, Andi Sopandi, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan mendistribusikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Tatar Galuh.
Langkah sosialisasi ini menjadi pedoman resmi agar tidak ada pemotongan atau pengabaian hak bagi pekerja di sektor informal modern.
”Sudah kami kirimkan SE Kemenaker soal THR kepada Apindo dan KSPI sebagai pedoman bersama. Pemberian THR tersebut tidak hanya menyasar karyawan formal, tetapi juga mencakup pekerja lapangan,” tutur Andi Sopandi saat mendampingi Kepala Disnaker Ciamis, kamis (12/3/2026).
Andi memperjelas kelompok pekerja yang dimaksud dalam kategori ini.
“Pekerja tersebut seperti pengemudi atau kurir yang berbasis aplikasi. Pembayarannya juga harus penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Kondisi Lapangan: Belum Ada Perusahaan Ajukan Penundaan
Berdasarkan data pemantauan ketenagakerjaan terkini di Ciamis, tingkat kepatuhan pelaku usaha terpantau masih berada di jalur yang aman. Andi mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Maret 2026, belum ada satu pun manajemen perusahaan yang melayangkan surat keberatan atau permohonan penundaan pembayaran.
Meski regulasi pusat mewajibkan pembayaran tunai sekaligus secara utuh, Disnaker Ciamis tetap bersikap realistis melihat dinamika finansial industri di lapangan.
Fleksibilitas Pembayaran Harus Melalui Kesepakatan Bersama
Menurut Andi, pihak dinas tidak menutup mata terhadap adanya potensi negosiasi internal antara manajemen perusahaan dengan para pekerjanya. Format pembayaran yang sedikit bergeser dari aturan baku tetap dinilai sah, asalkan didasari oleh transparansi dan kerelaan kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan.
– Syarat Mutlak Di Lapangan: Skema pembayaran THR di luar ketentuan utama wajib mengantongi persetujuan tertulis dari perwakilan pekerja.
– Kebijakan Dua Kali Bayar: Jika kondisi keuangan perusahaan mendesak, THR boleh dicairkan dalam dua tahap/dua kali pembagian.
”Selama pekerja menerima dan sepakat, tidak ada masalah jika dibagikan dua kali. Yang paling penting di sini adalah adanya kesepakatan bersama yang sah,” pungkas Andi.
Untuk mengawal kebijakan ini, Disnaker Ciamis juga telah menyiagakan posko pengaduan khusus sebagai wadah mediasi dan konsultasi bagi para pekerja yang menemui kendala terkait pencairan THR mereka.












