Ciamis  

Pantau Perusahaan, Disnaker Ciamis: Belum Ada yang Minta Pengunduran Bayar THR

CIAMIS, Lokacita.id: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis memastikan bahwa hingga pertengahan Maret 2026 ini, iklim industri di Tatar Galuh relatif kondusif terkait pemenuhan hak pekerja. Berdasarkan pemantauan di lapangan, belum ada satu pun perusahaan di Ciamis yang mengajukan penundaan maupun pengunduran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Pihak otoritas terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan seluruh instansi swasta mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kesejahteraan para buruh menjelang hari raya.

Hasil Monitoring Disnaker Ciamis: Kondisi Masih Aman

Kepala Disnaker Kabupaten Ciamis, Dase Fadlil Yusdi Mubarok, menegaskan bahwa proses penyaluran hak karyawan tahun ini berjalan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. Jalur komunikasi dan pelaporan dari pihak manajemen perusahaan sejauh ini menunjukkan komitmen yang positif.

”Sampai saat ini, hasil monitoring masih aman. Perusahaan masih memberikan THR sesuai arahan jadwal. Belum ada yang mengajukan penundaan atau pengunduran,” ujar Dase Fadlil Yusdi Mubarok saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (13/3/2026).

Dalam melaksanakan pengawasan ini, Kepala Disnaker didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Andi Sopandi. Dase kembali mengingatkan bahwa pemenuhan hak musiman ini sifatnya wajib dan mengikat bagi setiap pemilik usaha.

Aturan Resmi: Pembayaran Penuh dan Paling Lambat H-7

Kebijakan mengenai besaran nominal serta mekanisme distribusi tunjangan ini mengacu sepenuhnya pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan mengenai Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dase menjabarkan dua poin krusial yang tidak boleh dilanggar oleh pihak manajemen:

Batas Waktu Akhir: Perusahaan wajib merampungkan seluruh proses pembayaran paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

Sistem Pembayaran: Dana wajib diserahkan secara utuh, penuh, dan tunai sekaligus, bukan dengan metode dicicil atau diangsur tanpa alasan yang sah.

“Itu adalah kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Pembayaran dilakukan secara penuh, sekaligus,” tegasnya.

Posko Pengaduan THR Ciamis Siap Tampung Keluhan Karyawan

Sebagai langkah antisipasi jika terjadi sengketa atau kendala di lapangan, Disnaker Ciamis resmi mengoperasikan posko pengaduan khusus. Fasilitas ini didirikan sebagai wadah mediasi, sarana konsultasi, sekaligus pusat pelaporan bagi para pegawai yang haknya tidak terpenuhi.

Pihak dinas berjanji akan bersikap responsif dan objektif dalam menangani setiap laporan yang masuk ke meja pengaduan. Langkah ini diambil agar dinamika hubungan industrial antara buruh dan pemilik modal tetap berjalan harmonis tanpa memicu konflik sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *