Pemkab Ciamis Buka Rekrutmen “UMKM Naik Kelas 2026”, Dorong Pelaku Usaha Lebih Profesional dan Berdaya Saing

Oplus_131072

Ciamis, lokacita.com,-  Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis kembali membuka kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang melalui program “UMKM Naik Kelas 2026”.

Program yang merupakan kolaborasi antara Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Barat dengan DKUKMP Kabupaten Ciamis tersebut menghadirkan pendampingan intensif selama empat bulan bagi 52 pelaku UMKM terpilih di Kabupaten Ciamis.

Melalui program tersebut, peserta akan mendapatkan berbagai penguatan kapasitas usaha mulai dari pelatihan manajemen bisnis, digital marketing, pengembangan produk, branding, akses pasar, hingga pendampingan perizinan usaha bersama para praktisi dan pendamping profesional.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, , mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas dan daya saing UMKM lokal agar mampu berkembang lebih profesional.

Menurutnya, UMKM memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi masyarakat sehingga perlu didorong agar mampu beradaptasi dengan perkembangan pasar dan teknologi digital.

“Program ini bukan sekadar pelatihan biasa, tetapi proses pendampingan agar pelaku UMKM memiliki kemampuan manajemen usaha yang lebih baik, memahami pemasaran digital, serta mampu meningkatkan kualitas produknya,” ujarnya. Rabu (20/05/2026)

Ia menilai, tantangan dunia usaha saat ini menuntut pelaku UMKM untuk lebih inovatif dan adaptif agar dapat bertahan sekaligus memperluas pasar.

“UMKM di Ciamis memiliki potensi besar. Tinggal bagaimana kita memperkuat kapasitas pelakunya agar usaha yang dijalankan bisa naik kelas, memiliki daya saing, dan mampu membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” kata Dadan.

Program “UMKM Naik Kelas 2026” terbuka bagi pelaku usaha di berbagai bidang seperti kuliner, fashion, konveksi, craft, batik, bordir, dekorasi, agribisnis, garmen, makanan dan minuman, jasa, industri, mebel, hingga aksesoris.

Adapun persyaratan peserta di antaranya memiliki KTP Kabupaten Ciamis, mempunyai usaha sendiri, telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), omzet minimal Rp100 juta per tahun, berusia 20 hingga 40 tahun, memiliki laptop atau smartphone, serta siap mengikuti seluruh rangkaian pelatihan yang dijadwalkan.

Selain itu, peserta juga diharapkan memiliki motivasi belajar dan semangat berkembang untuk meningkatkan kualitas usahanya.

Pendaftaran program dibuka mulai 9 hingga 20 Mei 2026 melalui formulir daring di: https://bit.ly/umkmnaikkelasciamis2026

Sementara periode pendampingan akan berlangsung dari Mei hingga Agustus 2026.

Dadan berharap program tersebut dapat melahirkan lebih banyak UMKM unggulan dari Kabupaten Ciamis yang mampu menembus pasar lebih luas serta menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ketika UMKM tumbuh kuat, maka ekonomi masyarakat juga akan ikut bergerak. Karena itu pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha mendapatkan ruang pembinaan dan pendampingan yang tepat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *